Membicarakan perihal asuransi terdapat banyak perbedaan perspektif. Beberapa umat muslim terdapat perdebatan mengenai hukum yang mengatur asuransi dalam islam. Adanya perkembangan perihal asuransi yang mengatas namakan syariah yang dilaksanakan dengan menganut prinsip islam serta diperhatikan oleh Dewan Syariah, namun ada beberapa orang yang memiliki keraguan perihal hukum yang mengatur asuransi dalam islam tersebut. Banyak yang mempertanyakan apakah hukum asuransi dalam islam yaitu boleh atau tidaknya jenis asuransi tersebut?
Pemahaman mengenai asuransi secara konvensional sendiri yaitu bermaksud untuk memberi perlindungan dari adanya dampak kerugian finansial atau keuangan yang bisa terjadi di kemudian hari. Perlindungan tersebut didasarkan oleh adanya pembayaran premi yang dibayarkan para nasabah pada periode yang sudah ditentukan. Dengan adanya dana premi yang diatur oleh perusahan asuransi menghasilkan keuntungan dana yang digunakan untuk menutup kemungkinan adanya resiko dan kerugian yang terjadi.
Asuransi Dari Sudut Pandang Islam
Asuransi yang berdasar dari sudut pandang hukum islam memiliki perbedaan prinsip dengan asuransi yang beroperasi secara konvensional atau umum. Perlindungan yang dapat diberikan oleh pihak asuransi biasanya tidak berwujud sehingga dapat dianggap riba yang sifatnya haram. Meskipun begitu ada juga beberapa ulama yang memberikan pendapat perihal asuransi yang dianggap memiliki tujuan yang baik untuk melindungi diri serta memiliki sifat tolong menolong antar sesama umat. Berdasarkan hal tersebutlah mengapa asuransi syariah dianggap oleh beberapa ulama menjalankan prinsip islam yang hukumnya halal.
Berdasarkan landasan utama umat islam dalam menjalani kehidupan yaitu Al – Qur’an dan As Sunnah. Pada hakikatnya peraturan mengenai asuransi tidak ditemukan didalam Al-Qur’an. Terlebih lagi asuransi secara umum yang dianggap memiliki unsur riba dan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ada dalam islam. Namun dengan adanya asuransi syariah yang dianggap sebagai perantara bagi umat islam untuk mendapatkan perlindungan yang berdasarkan pada prinsip islam. Dengan didirikannya asuransi syariah diharapkan nantinya dapat membantu mensejahterakan perekonomian umat islam dengan tetap berpegangan pada prinsip syariah yang ada.
Konsep dasar asuransi syariah
Hukum mengenai asuransi yang berdasarkan islam memang masih menjadi perdebatan, ada beberapa ulama yang berpendapat untuk memperbolehkan dengan syarat harus berlandaskan dengan prinsip dan syariat islam. Dengan hadirnya asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip islam menjadi perantara untuk umat islam bisa mendapat perlindungan. Tentunya konsep dari asuransi syariah memiliki beberapa perbedaan-perbedaan dengan yang ada pada asuransi umum biasanya. Berikut ini adalah konsep yang dapat mendasari asuransi syariah yang harus Anda ketahui:
Berlandaskan pada Al-Qur’an
Asuransi syariah harus dilandaskan dengan berdasar dari hukum yang terdapat pada Al-Qur’an dan Hadist yang dijabarkan didalam Fatwa Dewan Syariah Naional (DSN), serta majelis ulama Indonesia (MUI) dan juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ada.
Menggunakan jenis Akad Tabarru’
Asuransi syariah berdasarkan pada akad tabarru’ untuk melaksanakan perjanjiannya, bukanya menggunakan jenis akad jual beli. Akad tabarru’ merupaka jenis akad yang dilakukan dengan memiliki tujuan kebajikan dan tolong menolong antar sesama umat, bukan hanya sebagai tujuan komersil semata. Jenis Akad tersebut sesuai dengan prinsip syariah yang ada karena sudah mengandung Gharar, Maisir, Riba, Zhulm, barang haram dan maksiat.
Terkait dengan Pengelolaan risiko
Pengelolaan risiko yang dilaksanakan oleh asuransi syariah dilakukan dengan menggunakan cara berbagi dengan sesama nasabahnya. Sehingga, setiap risiko atau kerugian yang dapat timbul menjadi tanggung jawab bersama antar para nasabahnya itu sendiri.
Dilengkapi dengan Dewan Pengawas Syariah
Dalam proses asuransi syariah akan selalu hadir dewan pengawas syariah yang memiliki tugas memperhatikan dan mengawasi jalannya perusahaan agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah tersebut.
Pengelolaan kontribusi/ premi
Pendapatan kontribus atau premi yang di hasilkan dari nasabah sebagian besar akan tersalurkan ke dalam rekening dana tabarru’, sedangkan biaya perusahaan merupakan sebagian kecil dari kontribusi tersebut.
- Token Listrik Gratis! Berikut Cara Mengisi dan Mengecek Token Listrik
- Inspirasi usaha sampingan ibu rumah tangga
Pembayaran klaim dari dana tabarru’
Mengenai pembayaran klaim pada asuransi syariah tidak berasal dari dana perusahaan. Melainkan dari rekening dana tabbaru’ sehingga tidak dipengaruhi terhadap keuangan perusahaan.
Penutup
Hal-hal diatas itulah merupakan konsep dasar dari asuransi syariah. Yang nantinya akan dikembangkan menjadi dasar- dasar asuransi syariah yang diharapkan dapat memebrikan perlindungan bagi umat islam. Ada berbagai literature dan fikih yang memiliki kemiripan dengan prinsip asuransi syariah.